Melansir Tribun Jakarta, Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora mengatakan, korban dalam kasus ini sudah membuat laporan pada 16 Januari 2026 malam atau jauh sebelum video itu viral.
Merokok saat berkendara di Indonesia melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283, dengan sanksi denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan, karena dianggap mengganggu konsentrasi, sesuai Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan konsentrasi penuh.
Sanksi ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor, karena merokok mengurangi konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri serta pengguna jalan lain.