MOTOR Plus-online.com - Lagi-lagi pemotor ngamuk enggak terima ditegur karena merokok.
Padahal, merokok sambil berkendara dilarang dan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Ancaman penjara 3 bulan atau membayar denda sebesar Rp 750 ribu.
Walaupun aturan sudah jelas, namun pemotor masih banyak belum sadar bahaya merokok sambil berkendara.
Baru-baru ini, seorang pemotor ngamuk pukul pemotor lain yang mengingatkan untuk mematikan rokok.
Ironisnya, pasangan suami istri itu mebonceng bayi.
Viral di media sosial pengendara motor terlibat keributan dengan sesama pemotor karena tak terima ditegur berkendara sambil merokok.
Awalnya, perekam menegur pemotor tersebut untuk tak merokok di jalan.
Baca Juga: Honda Monkey 125 2026 Mewah Disiram Cat Hitam Doff, Harganya Setara Mobil Bekas
"Di motor enggak boleh ngerokok bro. Abunya kena orang," ujar perekam saat penegur pasutri tersebut sebagaimana terlihat dalam video yang viral pada Selasa (27/1/2026).
Teguran lisan itu sama sekali tak digubris oleh pasutri tersebut.
Pasutri itu yang mengendarai motor bebek tanpa plat nomor belakang dan helm itu tetap melaju sembari merokok.
Sampai akhirnya ketika di seberang Pasar Palmerah, perekam menyiramkan air ke rokok yang dinyalakan pelaku.
Hal itu membuat pelaku marah dan kemudian menghentikan kendaraan.
Pelaku yang turun dari motor langsung memukul perekam sembari melontarkan makian.
Ia pun mengaku merupakan akamsi. Pelaku bahkan menjadikan bayi yang dibawanya sebagai alasan.
"Gue bawa bayi. Gue anak sini, gue m*tiin lu," ujar pelaku sembari memukul dan menendang perekam video.
Baca Juga: Waspada Razia Gabungan Segera Digelar, Ini Fokus Utama Operasi Keselamatan 2026
Kemarahan pelaku coba diredam oleh sang istri yang turut menghakimi perekam karena menegur mereka.
Keributan akhirnya dipisahkan oleh sejumlah warga sekitar.
Namun, antara pelaku dan perekam masih sama-sama berargumen.
Pelaku menanyakan darimana perekam berasal sembari mempersoalkan mengapa menegurnya.
"Anak mana sih lu. Lu polisi gue tanya," ujar pelaku.
Perekam tak menggubris ocehan pelaku dan tetap menjelaskan bahwa dilarang merokok saat berkendara.
Ia pun mengancam akan melakukan visum atas apa yang dialaminya.
"Ga boleh ngerokok di jalan, ada aturannya. Gue visum ya," kata perekam.
Melansir Tribun Jakarta, Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora mengatakan, korban dalam kasus ini sudah membuat laporan pada 16 Januari 2026 malam atau jauh sebelum video itu viral.
Merokok saat berkendara di Indonesia melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283, dengan sanksi denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan, karena dianggap mengganggu konsentrasi, sesuai Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan konsentrasi penuh.
Sanksi ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor, karena merokok mengurangi konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri serta pengguna jalan lain.