MOTOR Plus-online.com - Pemotor atau pengemudi mobil sering terlihat merokok sambil berkendara.
Namun ketika ditegur untuk mematikan rokok, ujung-ujungnya malah ribut bahkan sampai terlibat adu fisik.
Padahal merokok sambil berkendara tidak diperbolehkan dan diatur di dalam Undang-Undang.
Merokok sambil berkendara merupakan pelanggaran hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 283 melarang aktivitas lain selain mengemudi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000,00, karena dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain.
Ternyata ada cara aman untuk menegur pengendara yang merokok, tanpa emosi atau keributan.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana menjelaskan, niat untuk menegur memang tujuannya baik.
Tetapi, harus paham kondisi karena kalau salah, malah bisa menciptakan konflik yang sebenarnya tidak perlu.
Baca Juga: Fakta Terungkap, Motor Matic Pakai Keyless Tetap Bisa Dibobol Maling
Apalagi jika dilakukan saat sama-sama sedang berkendara, tetap berisiko.
"Saat berkendara, harus defensif. Prinsipnya, hindari konflik, fokus pada keselamatan diri, dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi memicu reaksi tidak terduga dari pengendara lain," terang Agus, melansir Kompas.com.
Agus mengatakan, mengingatkan pengendara lain di jalan kemungkinan bisa memecah konsentrasi, membuat kaget, bahkan memicu emosi.
Semuanya berlawanan dengan defensive riding yang mengutamakan antisipasi dan jaga jarak aman.