Find Us On Social Media :

Syarat Mendapatkan Diskon PKB 50 Persen di DKI Jakarta, Berlaku 2 Jenis Kendaraan

By Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:21
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon PKB sebesar 50 persen di tahun 2026 ini. ( Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 di DKI Jakarta sudah berakhir.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon PKB 50 persen.

Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pengajuan pemberian diskon PKB ini.

Melansir Kompas TV, diskon PKB sebesar 50 persen ini bersifat selektif dan hanya diberikan kepada kendaraan dengan kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan keadilan pajak bagi wajib pajak yang kendaraannya tidak lagi berfungsi optimal atau digunakan murni untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Perlu dicatat, diskon PKB 50 persen ini berbeda dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pada program pemutihan, pemerintah biasanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.

Sementara dalam kebijakan terbaru ini, pengurangan diberikan langsung pada pokok pajak, bukan pada sanksi administrasi.

Baca Juga: Persiapan Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Pekalongan Kota Kedepankan Tindakan Ini

Selain itu, diskon tidak otomatis berlaku untuk seluruh kendaraan.

Wajib pajak harus memenuhi persyaratan tertentu, dan dalam sebagian besar kasus, perlu mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Samsat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, terdapat dua kategori kendaraan yang berhak mengajukan diskon PKB 50 persen.

Pertama, kendaraan rusak berat.