Artinya, kendaraan yang mengalami kerusakan parah sehingga tidak dapat digunakan di jalan raya selama lebih dari enam bulan berturut-turut. Kondisi ini harus dapat dibuktikan secara administratif.
Kedua, kendaraan sosial dan keagamaan.
Diskon diberikan kepada kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak bersifat komersial.
Contohnya meliputi ambulans milik yayasan, mobil jenazah, atau kendaraan operasional rumah ibadah.
Baca Juga: Fakta Terungkap, Motor Matic Pakai Keyless Tetap Bisa Dibobol Maling
Pemberian diskon ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang bertujuan menjaga rasa keadilan di antara wajib pajak.
Pemprov DKI Jakarta menilai, kendaraan yang tidak beroperasi atau digunakan untuk fungsi sosial seharusnya tidak dibebani pajak penuh seperti kendaraan pribadi yang aktif digunakan sehari-hari.
Melalui Kepgub tersebut, pemerintah juga ingin memastikan bahwa insentif pajak tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Wajib pajak yang ingin mengajukan diskon PKB 50 persen perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen utama yang harus dilampirkan adalah fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, pemohon wajib menyertakan dokumen pendukung sesuai kategori kendaraan.
Untuk kendaraan rusak berat, diperlukan foto kondisi kendaraan serta surat keterangan dari bengkel atau pihak berwenang yang menyatakan kendaraan tidak dapat dioperasikan.
Sementara untuk kendaraan sosial atau keagamaan, dibutuhkan surat keterangan dari instansi atau yayasan terkait yang menjelaskan fungsi non-komersial kendaraan tersebut.
Prosedur Pengajuan Diskon PKB