Find Us On Social Media :

Syarat Mendapatkan Diskon PKB 50 Persen di DKI Jakarta, Berlaku 2 Jenis Kendaraan

By Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:21
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon PKB sebesar 50 persen di tahun 2026 ini. ( Otofemale.grid.id)

1. ​Kunjungi Kantor Samsat sesuai wilayah domisili kendaraan.

2. Ambil formulir permohonan keringanan pajak di bagian informasi atau loket khusus.

Baca Juga: Honda BeAT Jadi Target Maling Motor, Pedagang Motor Bekas Ungkap Faktanya

3. Serahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi.

4. Tunggu proses peninjauan oleh tim Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Jika disetujui, tagihan pajak Anda akan disesuaikan otomatis di sistem.

Selain diskon PKB 50 persen, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak lainnya.

Salah satunya pengurangan pajak secara proporsional bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi ke luar DKI Jakarta, khususnya jika kendaraan tersebut dimiliki kurang dari 12 bulan. Pengurangan ini dilakukan otomatis oleh sistem.

Pemprov DKI juga menerapkan diskon 50 persen untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bagi pengguna kendaraan pribadi dan transportasi umum tertentu.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menekan beban biaya transportasi masyarakat.

Masyarakat diimbau rutin memeriksa status pajak kendaraannya.

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kebijakan insentif pajak dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada keputusan Gubernur.