MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 di DKI Jakarta sudah berakhir.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon PKB 50 persen.
Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pengajuan pemberian diskon PKB ini.
Melansir Kompas TV, diskon PKB sebesar 50 persen ini bersifat selektif dan hanya diberikan kepada kendaraan dengan kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan keadilan pajak bagi wajib pajak yang kendaraannya tidak lagi berfungsi optimal atau digunakan murni untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Perlu dicatat, diskon PKB 50 persen ini berbeda dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pada program pemutihan, pemerintah biasanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.
Sementara dalam kebijakan terbaru ini, pengurangan diberikan langsung pada pokok pajak, bukan pada sanksi administrasi.
Baca Juga: Persiapan Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Pekalongan Kota Kedepankan Tindakan Ini
Selain itu, diskon tidak otomatis berlaku untuk seluruh kendaraan.
Wajib pajak harus memenuhi persyaratan tertentu, dan dalam sebagian besar kasus, perlu mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Samsat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, terdapat dua kategori kendaraan yang berhak mengajukan diskon PKB 50 persen.
Pertama, kendaraan rusak berat.
Artinya, kendaraan yang mengalami kerusakan parah sehingga tidak dapat digunakan di jalan raya selama lebih dari enam bulan berturut-turut. Kondisi ini harus dapat dibuktikan secara administratif.
Kedua, kendaraan sosial dan keagamaan.
Diskon diberikan kepada kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak bersifat komersial.
Contohnya meliputi ambulans milik yayasan, mobil jenazah, atau kendaraan operasional rumah ibadah.
Baca Juga: Fakta Terungkap, Motor Matic Pakai Keyless Tetap Bisa Dibobol Maling
Pemberian diskon ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang bertujuan menjaga rasa keadilan di antara wajib pajak.
Pemprov DKI Jakarta menilai, kendaraan yang tidak beroperasi atau digunakan untuk fungsi sosial seharusnya tidak dibebani pajak penuh seperti kendaraan pribadi yang aktif digunakan sehari-hari.
Melalui Kepgub tersebut, pemerintah juga ingin memastikan bahwa insentif pajak tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Wajib pajak yang ingin mengajukan diskon PKB 50 persen perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen utama yang harus dilampirkan adalah fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, pemohon wajib menyertakan dokumen pendukung sesuai kategori kendaraan.
Untuk kendaraan rusak berat, diperlukan foto kondisi kendaraan serta surat keterangan dari bengkel atau pihak berwenang yang menyatakan kendaraan tidak dapat dioperasikan.
Sementara untuk kendaraan sosial atau keagamaan, dibutuhkan surat keterangan dari instansi atau yayasan terkait yang menjelaskan fungsi non-komersial kendaraan tersebut.
Prosedur Pengajuan Diskon PKB
1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai wilayah domisili kendaraan.
2. Ambil formulir permohonan keringanan pajak di bagian informasi atau loket khusus.
Baca Juga: Honda BeAT Jadi Target Maling Motor, Pedagang Motor Bekas Ungkap Faktanya
3. Serahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi.
4. Tunggu proses peninjauan oleh tim Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Jika disetujui, tagihan pajak Anda akan disesuaikan otomatis di sistem.
Selain diskon PKB 50 persen, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak lainnya.
Salah satunya pengurangan pajak secara proporsional bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi ke luar DKI Jakarta, khususnya jika kendaraan tersebut dimiliki kurang dari 12 bulan. Pengurangan ini dilakukan otomatis oleh sistem.
Pemprov DKI juga menerapkan diskon 50 persen untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bagi pengguna kendaraan pribadi dan transportasi umum tertentu.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menekan beban biaya transportasi masyarakat.
Masyarakat diimbau rutin memeriksa status pajak kendaraannya.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kebijakan insentif pajak dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada keputusan Gubernur.