2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
4. Penggunaan telepon genggam saat berkendara.
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
7. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
9. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain penindakan langsung di lapangan, Operasi Keselamatan 2026 juga didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk kamera statis, mobile, dan pemantauan berbasis drone.
Penindakan dilakukan secara objektif dan minim interaksi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan melengkapi diri serta kendaraan sebelum bepergian.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman.