Find Us On Social Media :

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM C Bulan Februari 2026, Ada Kenaikan?

By Selasa, 03 Februari 2026 | 11:34
Catat biaya terbaru perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bulan Februari 2026. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa, cek Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, apakah sudah waktunya diperpanjang.

Cek syarat dan biaya perpanjang SIM C bulan Februari 2026, apakah ada kenaikan?

SIM wajib dimiliki semua pengendara motor dan mobil.

Masa berlaku SIM selama lima tahun harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Jika lewat satu hari, pemilik SIM harus membuat baru.

Perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 28 (2) dan (3), yang mewajibkan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, jika sudah lewat harus dibuat baru.

Aturan perpanjangan SIM ini diatur lebih lanjut dalam PP No. 60 Tahun 2016, dengan dasar hukum umum di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Biaya perpanjang SIM C (motor) sebesar Rp 75.000 dan berlaku untuk semua golongan SIM C (CI dan C2).

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2026 Digelar Dua Pekan, Polda Metro Jaya Kedepankan 2 Jenis Penindakan

Dengan biaya di atas artinya belum ada kenaikan masih mengacu pada tarif lama.

Meski demikian, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya tambahan di luar tarif resmi, seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya dapat berbeda di setiap daerah.

Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM:

- SIM asli yang masih berlaku