Dalam Operasi Keselamatan Progo 2026, kepolisian menyoroti sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi.
Seperti kendaraan yang tidak laik jalan bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Mobil barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang juga berisiko terkena sanksi serupa.
Selain itu, penggunaan kendaraan untuk balap liar menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Lokasi di Jakarta, Yamaha NMAX Bekas Tahun 2022 Cuma Rp 13 Juta
Pelanggaran ini bisa dikenai hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
Salah satu jenis pelanggaran dengan denda paling mahal adalah kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal atau tidak sesuai standar teknis.
Pelanggaran ini diancam hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Besaran denda di atas bikin saldo ATM amblas dan bisa dipakai untuk membeli motor Honda BeAT baru.
Penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukan turut menjadi sasaran. Pelanggar dapat dikenai kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Sementara itu, pengendara dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi juga berpotensi dikenai sanksi kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Melalui Operasi Keselamatan Progo 2026, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.