MOTOR Plus-online.com - Operasi Keselamatan 2026 kembali digelar kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, razia gabungan ini diadakan untuk mengurangi angka kecelakaan.
Pemilik kendaraan harus waspada, denda Operasi Keselamatan 2026 mencapai jutaan rupiah atau setara harga Honda BeAT.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menggelar Operasi Keselamatan Progo 2026 mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini difokuskan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan masyarakat saat berlalu lintas.
Berbeda dari operasi yang identik dengan penindakan semata, Operasi Keselamatan Progo tahun ini lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif.
Polisi mengutamakan pendekatan yang humanis dan persuasif agar masyarakat lebih sadar pentingnya tertib berlalu lintas, bukan sekadar takut terkena tilang.
Melansir Kompas.com, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bantul, Ipda Joko Tri Hasbiyanto, menegaskan bahwa operasi ini bukan ajang razia semata.
Baca Juga: Cuma United E-Motor yang Berani Kasih Diskon Rp 15 Juta dan Beli 1 Gratis 1 di IIMS 2026
Menurutnya, fokus utama adalah membangun kesadaran pengendara agar keselamatan menjadi kebutuhan, bukan paksaan.
“Operasi Keselamatan Progo 2026 ini adalah gerakan preventif dan edukatif. Tujuan utamanya menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan membangun kesadaran dari diri pengendara,” ujar Joko, Selasa (2/2/2026).
Ia menjelaskan, petugas di lapangan tetap mengedepankan cara-cara yang santun dan persuasif.
Meski demikian, pelanggaran tertentu tetap menjadi sasaran prioritas, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam Operasi Keselamatan Progo 2026, kepolisian menyoroti sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi.
Seperti kendaraan yang tidak laik jalan bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Mobil barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang juga berisiko terkena sanksi serupa.
Selain itu, penggunaan kendaraan untuk balap liar menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Lokasi di Jakarta, Yamaha NMAX Bekas Tahun 2022 Cuma Rp 13 Juta
Pelanggaran ini bisa dikenai hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
Salah satu jenis pelanggaran dengan denda paling mahal adalah kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal atau tidak sesuai standar teknis.
Pelanggaran ini diancam hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Besaran denda di atas bikin saldo ATM amblas dan bisa dipakai untuk membeli motor Honda BeAT baru.
Penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukan turut menjadi sasaran. Pelanggar dapat dikenai kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Sementara itu, pengendara dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi juga berpotensi dikenai sanksi kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Melalui Operasi Keselamatan Progo 2026, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.