3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Presentase tarif pajak progresif wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama (2%)
- Kendaraan kedua (2,5%)
- Kendaraan ketiga (3%)
- Kendaraan keempat (3,5%)
- Kendaraan kelima (4%)
Salah satu cara menghindari pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus memblokir data STNK dan BPKB di Samsat.