MOTOR Plus-online.com - Siap-siap saldo ATM berkurang karena kena pajak progresif.
Pemilik kendaraan lebih dari lima harus membayar pajak lebih mahal, bagaimana cara hitung tarif pajak progresif?
Pemilik kendaraan sudah tahu pajak progresif dan cara hitung tarifnya, silahkan dicek di sini.
Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor yang dikenakan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Pajak progresif dibebankan pada kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.
Harus diketahui, penerapan tarif progresif tidak berlaku bagi kendaraan milik pemerintah seperti BUMN, Badan Pemerintah, Pemda, TNI atau Polri.
Pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.
Jadi jangan kaget saat membayar pajak kendaraan mendadak mahal karena kena pajak progresif akibat kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Baca Juga: Waspada, Denda Paling Mahal Operasi Keselamatan 2026 Setara Harga Honda BeAT
Pajak progresif dasar hukumnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, antara lain:
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
2. Kepemilikan kendaraan roda empat
3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Presentase tarif pajak progresif wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama (2%)
- Kendaraan kedua (2,5%)
- Kendaraan ketiga (3%)
- Kendaraan keempat (3,5%)
- Kendaraan kelima (4%)
Salah satu cara menghindari pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus memblokir data STNK dan BPKB di Samsat.