Find Us On Social Media :

3 Provinsi Ini Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Buruan ke Samsat Terdekat

By Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:15
Program pemutihan pajak kendaraan saat ini masih berlangsung di tiga provinsi. (MOTOR Plus-Online.com/Aong)

- STNK asli atau surat keterangan hilang

- Berkas pendukung lain yang diperlukan.

2. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Program tersebut mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga: Bukan Lawan Arus, Ini Pelanggaran Paling Banyak di Operasi Keselamatan Cartenz 2026

Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak.

Berikut dokumen syarat yang harus disiapkan:

- KTP -STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (jika belum ada, wajib melakukan balik nama)

- Bukti status pelajar atau mahasiswa berupa kartu pelajar/kartu mahasiswa

- BPKB.

3. Bali