- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lain yang diperlukan.
2. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Program tersebut mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Bukan Lawan Arus, Ini Pelanggaran Paling Banyak di Operasi Keselamatan Cartenz 2026
Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak.
Berikut dokumen syarat yang harus disiapkan:
- KTP -STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (jika belum ada, wajib melakukan balik nama)
- Bukti status pelajar atau mahasiswa berupa kartu pelajar/kartu mahasiswa
- BPKB.
3. Bali