MOTOR Plus-online.com - Tilang drone resmi berlaku untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas dari udara.
Lalu apakah cara bayar denda tilang drone sama dengan tilang ETLE?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan electronic traffic law enforcement (ETLE) drone bernama ETLE Drone Patroli Presisi guna memperkuat penegakan hukum lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, pemanfaatan drone ini adalah bentuk komitmen Korlantas dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang obyektif, profesional, dan minim interaksi langsung dengan masyarakat.
"ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau sekaligus sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas," kata Agus, dikutip dari Antara.
Agus menjelaskan teknologi drone memiliki sejumlah keunggulan, yaitu pengawasan dari udara secara real time, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Dengan begitu, setiap pelanggaran dapat ditindak berdasarkan data yang valid serta menghindari potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Operasi ETLE Drone Patroli Presisi tersebut dimulai pada Jumat (9/1/2026) kemarin dengan melibatkan tim khusus Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Baca Juga: Suzuki Bagi-bagi Motor Sport Gratis dan Emas 10 Gram di IIMS 2026, Caranya Mudah
Kegiatan perdana dilaksanakan di kawasan Jalan Raya Cibubur dengan fokus pemantauan arus kendaraan dan pelanggaran lalu lintas di titik-titik rawan.
Cara pembayaran denda tilang drone dengan tilang ETLE sama saja.
Untuk membayar tilang drone harus mengakses situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.
Kemudian masukkan nomor register tilang, dapatkan kode pembayaran (BRIVA 15 digit), lalu bayar melalui teller bank, ATM, mobile banking (BRI lebih umum), dompet digital, atau e-commerce, kemudian bawa bukti bayar ke kejaksaan untuk ambil barang bukti.
Jenis pelanggaran yang jadi target tilang drone:
- Tidak menggunakan helm.
- Melanggar marka jalan.
- Melebihi batas kecepatan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
Tilang drone merupakan pengembangan dari e-Tilang (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah ada, memanfaatkan teknologi drone untuk pengawasan yang lebih efektif dan modern.