Find Us On Social Media :

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Bali, Aceh dan Sulawesi Tenggara, Berakhir Kapan?

By Rabu, 11 Februari 2026 | 13:39
Buruan ke Samsat terdekat, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat, program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung.

Ada tiga provinsi yang kembali menggelar ampunan denda pajak kendaraan yakni Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.

Siapkan KTP, STNK dan BPKB kendaraan sebelum mengurus ke Samsat agar tidak ditolak petugas.

Program pemutihan merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Harus diingat, selain ada masa berlakunya, program penghapusan denda di tiap provinsi berbeda-beda.

Kebanyakan pemberian ampunan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas BBNKB.

Pemerintah mengharap, dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah sekaligus meringankan beban biaya tahunan.

Berikut program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara yang masih berlangsung.

Baca Juga: Gokil Promo Kawasaki di IIMS 2026, Beli Ninja 250 Langsung Diskon Rp 30 Juta

1. Aceh

Mengutip Kompas.com, Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Melansir laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kepala UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Awal Muhaddir mengatakan, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda.