Find Us On Social Media :

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Bali, Aceh dan Sulawesi Tenggara, Berakhir Kapan?

By Rabu, 11 Februari 2026 | 13:39
Buruan ke Samsat terdekat, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara. (Dok MOTOR Plus)

“Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” katanya.

Syarat yang harus disiapkan:

- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)

- Nota pajak asli

- STNK asli atau surat keterangan hilang

- Berkas pendukung lain yang diperlukan.

2. Bali

Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru bagi wajib pajak, khususnya masyarakat yang patuh membayar pajak, sejak 5 Januari 2026.

Baca Juga: BBM Full Tank Tembus 500 Km, Skutik Baru 150cc Ini Dijual Rp28 Juta

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bentuk keringanan pajak kendaraan di Bali berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Kemudian ada pula tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

3. Sulawesi Tenggara