“Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” katanya.
Syarat yang harus disiapkan:
- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lain yang diperlukan.
2. Bali
Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru bagi wajib pajak, khususnya masyarakat yang patuh membayar pajak, sejak 5 Januari 2026.
Baca Juga: BBM Full Tank Tembus 500 Km, Skutik Baru 150cc Ini Dijual Rp28 Juta
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bentuk keringanan pajak kendaraan di Bali berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kemudian ada pula tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
3. Sulawesi Tenggara