MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat, program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung.
Ada tiga provinsi yang kembali menggelar ampunan denda pajak kendaraan yakni Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.
Siapkan KTP, STNK dan BPKB kendaraan sebelum mengurus ke Samsat agar tidak ditolak petugas.
Program pemutihan merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.
Harus diingat, selain ada masa berlakunya, program penghapusan denda di tiap provinsi berbeda-beda.
Kebanyakan pemberian ampunan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas BBNKB.
Pemerintah mengharap, dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah sekaligus meringankan beban biaya tahunan.
Berikut program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara yang masih berlangsung.
Baca Juga: Gokil Promo Kawasaki di IIMS 2026, Beli Ninja 250 Langsung Diskon Rp 30 Juta
1. Aceh
Mengutip Kompas.com, Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Melansir laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kepala UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Awal Muhaddir mengatakan, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda.
“Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” katanya.
Syarat yang harus disiapkan:
- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lain yang diperlukan.
2. Bali
Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru bagi wajib pajak, khususnya masyarakat yang patuh membayar pajak, sejak 5 Januari 2026.
Baca Juga: BBM Full Tank Tembus 500 Km, Skutik Baru 150cc Ini Dijual Rp28 Juta
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bentuk keringanan pajak kendaraan di Bali berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kemudian ada pula tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
3. Sulawesi Tenggara
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Program tersebut mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak.
Dokumen syarat yang harus disiapkan:
- KTP
- STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (jika belum ada, wajib melakukan balik nama)
- Bukti status pelajar atau mahasiswa berupa kartu pelajar/kartu mahasiswa
- BPKB.