Lalu berapa denda atau kurungan penjara untuk pemotor yang masih nekat melawan arus?
Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin dalam keterangan tertulis.
Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.
Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.