Find Us On Social Media :

Ajakan 'Stop Bayar Pajak' Makin Meluas, Begini Komentar Pemprov Jateng

By Minggu, 15 Februari 2026 | 13:27
Ajakan 'Stop Bayar Pajak' di Jawa Tengah semakin meluas. (TikTok)

Alih-alih menaikkan pajak, kata dia, Pemprov Jateng justru tengah menyiapkan relaksasi berupa diskon sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026. “

Kami tegaskan, posisi PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” ujarnya melansir Kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian pemberian keringanan PKB tahun ini.

Menurut Sumarno, munculnya anggapan pajak kendaraan naik berkaitan dengan penerapan opsen atau tambahan pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada 2025, opsen sebesar 13,94 persen mulai diterapkan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026, Cara Daftarnya Mudah

Namun saat itu masyarakat mendapat diskon pada Januari–Maret 2025 sehingga beban tambahan tidak terlalu terasa.

Memasuki awal 2026, karena belum ada diskon serupa, sebagian warga merasakan nominal pembayaran lebih besar dibanding periode sebelumnya.

“Karena itu, Pak Gubernur meminta kami mengkaji kemungkinan relaksasi kembali. Besarannya kurang lebih 5 persen,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan diskon tidak diputuskan secara sembarangan.

Pemprov mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta keberlanjutan pembangunan. Hasil kajian akan dilaporkan kepada gubernur sebelum resmi diterapkan.

“Kami ingin kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, tapi pembangunan juga tetap berjalan,” tegas Sumarno.

Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga melanjutkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, masyarakat tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP untuk STNK, TNKB, dan BPKB, serta SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.