Find Us On Social Media :

Harus Tahu, Ini Syarat Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

By Sunday, 15 February 2026 | 13:57
Banyak pertanyaan, apakah korban kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan? (Polsek Plosoklaten)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus tahu persyaratan agar ditanggung BPJS Kesehatan saat terjadi kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja dan di mana saja.

Korban kecelakaan lalu lintas tentu butuh penanganan medis secepatnya.

Namun biasanya di balik penanganan tersebut, ada persoalan lain yang tak kalah penting yakni terkait biaya pengobatan.

Mulai dari tindakan gawat darurat, operasi, rawat inap, hingga terapi lanjutan, seluruhnya bisa menguras biaya besar dan menjadi beban finansial bagi korban maupun keluarganya.

Tak heran jika muncul pertanyaan di masyarakat, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apakah biaya pengobatan akibat kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembiayaan korban kecelakaan memang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi dengan ketentuan tertentu. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama adalah PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Ajakan 'Stop Bayar Pajak' Makin Meluas, Begini Komentar Pemprov Jateng

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada JKN, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com.

Artinya, jika biaya perawatan masih dalam batas santunan yang ditanggung Jasa Raharja, maka lembaga tersebut yang akan membiayai.

Namun apabila biaya pengobatan melebihi plafon maksimal atau tidak sepenuhnya masuk dalam cakupan Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Skema koordinasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.