Syarat Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan Agar biaya pengobatan dapat dijamin BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Peserta terdaftar aktif dalam program JKN.
- Kecelakaan lalu lintas terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.
- Kecelakaan melibatkan kendaraan lain dan sudah dijamin oleh Jasa Raharja, namun biaya telah melampaui batas santunan.
Baca Juga: Hari Terakhir IIMS 2026, Dyandra Promosindo Tebar 97 Penghargaan Untuk Peserta Pameran
- Kecelakaan tersebut bukan termasuk kecelakaan kerja (commuting accident).
- Korban atau wali telah melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dan memiliki Laporan Polisi.
Dengan memenuhi syarat tersebut, BPJS Kesehatan dapat mengambil alih pembiayaan lanjutan sesuai ketentuan program JKN.
Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Meski demikian, tidak semua kasus kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Ada beberapa kategori yang berada di luar cakupan jaminan.
Beberapa di antaranya adalah:
- Kecelakaan akibat kelalaian pengendara tanpa melibatkan kendaraan lain, seperti balap liar atau tindakan yang membahayakan diri sendiri.
- Kecelakaan lalu lintas yang sepenuhnya masuk dalam lingkup penjaminan lembaga penyelenggara kecelakaan lalu lintas sesuai batasan yang berlaku.