Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme dan aturan penjaminan sebelum mengajukan klaim pembiayaan.
Dengan mengetahui skema penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, peserta JKN dapat lebih tenang dan tidak salah kaprah ketika menghadapi situasi darurat akibat kecelakaan.