Find Us On Social Media :

Libur Panjang Mau ke Puncak Bogor, Polisi Akan Periksa Pelat Nomor Kendaraan

By Minggu, 15 Februari 2026 | 15:11
Satlantas Polres Bogor resmi memberlakukan sistem ganjil genap di jalur menuju kawasan Puncak sejak Sabtu (14/2) hingga Selasa (17/2/2026). (Kompas.com)

Kebijakan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di kawasan tertentu.

Karena itu, petugas mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku di lapangan demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan.

Adapun lokasi pemberlakuan ganjil genap mencakup dua arah utama, yakni dari Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Serta sebaliknya dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur menuju Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Baca Juga: Ajakan 'Stop Bayar Pajak' Makin Meluas, Begini Komentar Pemprov Jateng

Penerapan sistem ini akan menyesuaikan dengan tanggal pada hari berjalan.

Sebagai contoh, pada Minggu 15 Februari, aturan hanya berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor berangka akhir ganjil.

Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk kawasan Puncak Bogor dengan mengecek tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat.

Bagi pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal ganjil-genap, petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik atau larangan melintasi kawasan Puncak Bogor.

Dengan kombinasi ganjil genap dan rekayasa one way, diharapkan arus lalu lintas menuju kawasan wisata Puncak tetap terkendali dan masyarakat dapat menikmati libur panjang dengan aman dan nyaman.