MOTOR Plus-online.com - Waktunya liburan lagi, kawasan Puncak Bogor masih jadi lokasi favorit masyarakat.
Sebelum liburan ke Puncak, jangan lupa cek lokasi ganjil genap.
Polisi akan memeriksa pelat nomor kendaraan wisatawan yang akan berlibur ke Puncak, Bogor.
Mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode libur panjang, Satlantas Polres Bogor resmi memberlakukan sistem ganjil genap di jalur menuju kawasan Puncak sejak Sabtu (14/2) hingga Selasa (17/2/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah awal pengendalian arus lalu lintas sebelum rekayasa tambahan diterapkan secara situasional.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menegaskan bahwa penerapan ganjil genap disesuaikan dengan kalender libur nasional.
“Untuk ganjil genap kami berlakukan mulai hari Sabtu sampai dengan hari Selasa, termasuk saat cuti bersama. Karena itu sudah masuk kategori libur nasional,” ujar Ardian, melansir Kompas.com.
Selain sistem ganjil genap, kepolisian juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) secara situasional di Jalan Raya Puncak hingga 17 Februari 2026.
Baca Juga: Harus Tahu, Ini Syarat Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan
Skema ini akan diberlakukan apabila terjadi kepadatan kendaraan yang signifikan.
“Untuk rencana rekayasa, kita akan melaksanakan antisipasi apabila terjadi kepadatan dengan mengoptimalkan rekayasa one way terlebih dahulu. Kemudian sebelum dilaksanakan one way itu dilaksanakan ganjil genap,” katanya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal perjalanan dengan tanggal pelat kendaraan serta aktif memantau informasi terkini terkait rekayasa lalu lintas.
“Kami harap masyarakat bisa menyesuaikan waktu keberangkatan dan mengikuti aturan yang ada. Ini demi kelancaran bersama selama libur panjang,” ujarnya.
Kebijakan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di kawasan tertentu.
Karena itu, petugas mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku di lapangan demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan.
Adapun lokasi pemberlakuan ganjil genap mencakup dua arah utama, yakni dari Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Serta sebaliknya dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur menuju Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Baca Juga: Ajakan 'Stop Bayar Pajak' Makin Meluas, Begini Komentar Pemprov Jateng
Penerapan sistem ini akan menyesuaikan dengan tanggal pada hari berjalan.
Sebagai contoh, pada Minggu 15 Februari, aturan hanya berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor berangka akhir ganjil.
Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk kawasan Puncak Bogor dengan mengecek tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat.
Bagi pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal ganjil-genap, petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik atau larangan melintasi kawasan Puncak Bogor.
Dengan kombinasi ganjil genap dan rekayasa one way, diharapkan arus lalu lintas menuju kawasan wisata Puncak tetap terkendali dan masyarakat dapat menikmati libur panjang dengan aman dan nyaman.