Ia saat membayar pajak opsen di Samsat Simpang Lima mengungkap,motor matik miliknya keluaran tahun 2014 harus membayar pajak tambahan mencapai Rp209.500 dari angka sebelumnya Rp189.000.
"Kalau kenaikan sih Rp20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?," bebernya.
Ia menyebut, kenaikan pajak ini lebih terasa janggal. Sebab, seharusnya pajak turun mengingat kondisi motor juga semakin rusak. "Harusnya makin murah bukan makin mahal," terangnya.
Sementara itu sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah enggan menanggapi soal pungutan pajak opsen ini dan kenaikan tarif pajak BBNKB.
Baca Juga: Libas Jalan Aspal atau Trek Lumpur, Kredit Kawasaki KLX150SM Cicilan Per Bulan Cuma Segini
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi enggan merespon.
Hal yang sama diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hanung Triyono.
"Tidak, tidak (mau komentar)," ujarnya sembari berlari ke arah kamar mandi Gedung B Lantai 5 Ruang Rapat Gedung Provinsi Jateng.
Informasi yang diterima Tribun, Pemprov Jateng bakal memberikan keterangan resmi soal pajak opsen besok, Jumat (13/2/2026).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono membenarkan adanya pungutan opsen pajak kendaraan PKB maupun BBNKB.
Hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada tahun 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target sebesar Rp4,15 triliun.
Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun. Ia mengakui, sektor BBNKB alami penurunan karena daya beli masyarakat lesu untuk membeli kendaraan baru.
Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun. Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase tertinggi meliputi Surakarta Rp87 miliar (59,2 persen) Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen).