Find Us On Social Media :

Warga Jateng Keluhkan Opsen Pajak, Warga Jadi Malas Bayar Pajak Kendaraan

By Senin, 16 Februari 2026 | 13:41
Setelah ditelusuri ke kebijakan daerah setempat, tidak ditemukan adanya kenaikan tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah untuk tahun ini. (Istimewa)

Baca Juga: Ajakan 'Stop Bayar Pajak' Makin Meluas, Begini Komentar Pemprov Jateng

Di sisi lain, Sektor BBNKB mencapai Rp1 triliun dengan lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39persen), Brebes Rp47miliar (37persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).

“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun kotanya. Saya contohkan Kota Surakarta ketika Walikotanya mau bangun hari ini duitnya sudah ada.

Karena, dana opsen disetorkan setiap hari tidak seperti dulu sebulan sekali,” katanya.

Danang menuturkan, tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ia mengklaim, kenaikan ini sudah atas dasar pertimbangan yang matang yakni menaikan opsen pajak tapi masih tidak terlalu tinggi di masyarakat.

Pihaknya dalam menaikkan opsen pajak juga melirik ke provinsi tetangga seperti DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat serta DKI Jakarta.

Dari deretan provinsi itu, Jawa Tengah termasuk paling rendah kenaikannya.

“Pemprov mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD Kabupaten Kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi.”

Baca Juga: Libur Panjang Mau ke Puncak Bogor, Polisi Akan Periksa Pelat Nomor Kendaraan

“Kami meyakini selepas 2026 nanti masyarakat sudah sudah terbiasa dengan pola ini.”

Meski demikian, Danang tidak memungkiri pungutan opsen pajak ini ketika ditanyakan ke masyarakat bakal keberatan. Namun, ia mengklaim, uang itu akan kembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program di antaranya pelayanan kesehatan.

Untuk itu, pihaknya bakal menetapkan opsen ini pada tahun 2026 dengan besaran yang masih sama dengan tahun 2025. Di samping itu, ia menyebut tidak akan ada penerapan pemutihan atau pengampunan pajak bagi para penunggak pajak di tahun 2026.