Find Us On Social Media :

Gerakan Stop Bayar Pajak, Waspada Data Registrasi Kendaraan Dihapus

By Kamis, 19 Februari 2026 | 10:45
Beredar ajakan 'Stop Bayar Pajak' di Jawa Tengah akibat penerapan opsen tarif pajak makin mahal. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Ajakan Stop Bayar Pajak ramai di Jawa Tengah akibat penerapan opsen.

Warga merasa kenaikan tarif pajak terlalu membebani, akibatnya muncul seruan seperti di atas.

Tapi, waspada jika tidak membayar pajak maka data kendaraan akan dihapus.

Gerakan “stop bayar pajak” di Jawa Tengah merupakan ajakan dari sebagian masyarakat di media sosial untuk menunda atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk protes.

Gerakan ini muncul setelah banyak warga mengeluhkan kenaikan nominal pajak kendaraan pada 2026.

Mereka merasa beban pajak tiba-tiba melonjak, terutama setelah adanya tambahan opsen pajak daerah.

Sebagian masyarakat menilai kebijakan tersebut memberatkan, sehingga muncul seruan boikot pembayaran pajak sebagai bentuk tekanan agar pemerintah meninjau ulang aturan yang dianggap tidak berpihak pada warga.

Terlepas dari itu, membiarkan kendaraan menunggak pajak cukup berisiko karena akan membuat masyarakat berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Seliter Pertalite Tembus 63 Km, Honda BeAT Tahun 2015 Dilelang Murah

Azas Tigor Nainggolan, Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, sekaligus Pengamat Kebijakan Transportasi mengatakan masyarakat boleh saja menyerukan “stop bayar pajak” sebagai protes kepada pemerintah.

“Pemerintah harus merespons keluhan rakyat, tapi masyarakat juga harus sadar, bahwa kendaraan yang tidak dipajaki sampai lewat 2 tahun setelah plat nomor harus diganti (tipa 5 tahunan), berisiko dicabut data registrasinya,” ucap Tigor melansir Kompas.com.

Aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

“Untuk menghindari pencabutan atau penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, masyarakat perlu bayar pajak kendaraan bermotor secara disiplin,” ucap Tigor.

Jadi, masyarakat bisa memperhitungkan risikonya ketika betul-betul ikut gerakan “stop bayar pajak” yang sah secara hukum sebagai ajang menyampaikan protes.

Jangan sampai mendatangkan kesusahan lebih besar.