Menurut Masrofi, pajak opsen akan menambah pendapatan bagi kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Sebab, pajak opsen itu nantinya akan mengalir langsung ke kas daerah.
"Dulu bagi hasil sama provinsi, sekarang langsung masuk ke daerah. Jadi, potensi pajak opsen tergantung dari keaktifan pembayaran pajak di masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.
Nilai pajak opsen akan semakin turun tergantung dengan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca Juga: Konvoi Sahur On The Road Rawan Tawuran, Polisi Akan Patroli Pada Jam Rawan
"Kalau motor NJKB turun, nilai pajak opsen juga turun," terangnya.
Meski pungutan opsen tahun ini tak berubah dari tahun lalu, namun masyarakat masih menganggap pungutan itu terlalu memberatkan.
"Berdasarkan situasi di masyarakat, Gubernur meminta kami untuk mengkaji opsen PKB. Maka, kami akan relaksasi opsen PKB sebesar 5 persen. Untuk penerapannya secepatnya kami informasikan," ujar Sekda Jateng, Sumarno, Jumat (13/2/2026).
Menurut Sekda, kebijakan bonus pajak ini masih dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan sosial ekonomi.
Pihaknya juga bakal mengencangkan ikat pinggang pada APBD 2026 demi memberikan bonus ini.
"Tentu saja bahwa ini sudah tersusun di dalam APBD. Kami harus mengkaji dari sisi postur APBD terkait dengan keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah," bebernya.
Meski begitu, diskon 5 persen ini masih jauh dari program pemutihan pada Januari-Maret 2025 yang mencapai 13,94 persen.