Find Us On Social Media :

Stop Bayar Pajak Makin Ramai, Pemprov Jateng Langsung Turun Tangan

By Jumat, 20 Februari 2026 | 08:00
Protes warga Jawa Tengah karena kenaikan tarif pajak kendaraan akibat penerapan opsen yang dinilai memberatkan. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Viral seruan Stop Bayar Pajak di Jawa Tengah yang semakin meluas.

Melihat fakta tersebut, Pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng langsung turun tangan.

Protes warga Jawa Tengah karena kenaikan tarif pajak kendaraan akibat penerapan opsen yang dinilai memberatkan.

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi menyebut, kepatuhan warga Jawa Tengah untuk bayar pajak akan meningkat selepas ada program relaksasi opsen PKB sebesar 5 persen.

Karena hal inilah, dia tidak khawatir akan seruan "Stop Bayar Pajak" yang menggema di media sosial.

"Adanya diskon, kepatuhan akan meningkat. Masyarakat akan berpikir ulang. Awalnya memboikot, nanti mau kembali bayar pajak," kata Masrofi, melansir Kompas.com.

Menurut Masrofi, Pemprov sudah menyusun rencana memberikan diskon atau relaksasi pajak sebesar 5 persen dari total pajak opsen 16,6 persen.

Sebagai catatan, opsen PKB adalah pungutan tambahan atas nilai pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Penampakan Skutik Terbaru Suzuki 2026, Dibanderol Rp 23 Juta

Untuk Jawa Tengah, besaran opsen PKB 2025-2026 ditetapkan sebesar 16,6 persen dari nilai pokok PKB.

Dan untuk opsen BBNKB, sebesar 32 persen dari nilai pokok BBNKB.

Masrofi berharap, adanya diskon tersebut bisa menggugah warga Jawa Tengah untuk kembali bayar pajak.

"Harapannya, diskon ini bikin warga bayar pajak meningkat," terangnya.

Menurut Masrofi, pajak opsen akan menambah pendapatan bagi kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sebab, pajak opsen itu nantinya akan mengalir langsung ke kas daerah.

"Dulu bagi hasil sama provinsi, sekarang langsung masuk ke daerah. Jadi, potensi pajak opsen tergantung dari keaktifan pembayaran pajak di masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.

Nilai pajak opsen akan semakin turun tergantung dengan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca Juga: Konvoi Sahur On The Road Rawan Tawuran, Polisi Akan Patroli Pada Jam Rawan

"Kalau motor NJKB turun, nilai pajak opsen juga turun," terangnya.

Meski pungutan opsen tahun ini tak berubah dari tahun lalu, namun masyarakat masih menganggap pungutan itu terlalu memberatkan.

"Berdasarkan situasi di masyarakat, Gubernur meminta kami untuk mengkaji opsen PKB. Maka, kami akan relaksasi opsen PKB sebesar 5 persen. Untuk penerapannya secepatnya kami informasikan," ujar Sekda Jateng, Sumarno, Jumat (13/2/2026).

Menurut Sekda, kebijakan bonus pajak ini masih dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan sosial ekonomi.

Pihaknya juga bakal mengencangkan ikat pinggang pada APBD 2026 demi memberikan bonus ini.

"Tentu saja bahwa ini sudah tersusun di dalam APBD. Kami harus mengkaji dari sisi postur APBD terkait dengan keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah," bebernya.

Meski begitu, diskon 5 persen ini masih jauh dari program pemutihan pada Januari-Maret 2025 yang mencapai 13,94 persen.