Total tarif pajak menjadi 1,74 persen.
"Nah, dari tarif pajak 1,74 persen itu, kami diskon lima persen," papar Masrofi, Jumat (20/2/2026).
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto memaparkan simulasi pembayaran pajak selepas adanya relaksasi 5%.
Sebagai contoh, seorang Wajib Pajak memiliki motor NMAX dengan NJKB Rp 24.600.000, maka penghitungan pajaknya adalah seperti ini:
Baca Juga: Berkendara Tidak Cepat Lelah Saat Berpuasa, Kuncinya Ketika Sahur
Harga motor Rp 24,6 juta dikali 1,05, hasilnya Rp 258.300.
Dari hasil itu, dikurangi diskon 5 persen.
Artinya, Rp 258.500 dikurangi 5 persen menjadi Rp 245.385.
Selepas itu, hasil pokok pajak Rp 245.385 dikalikan 66 persen, hasilnya Rp 161.954.
Untuk itu, yang harus dibayar Wajib Pajak adalah sebesar: Rp 258.500 + Rp 161.954 = Rp 420.454.