Find Us On Social Media :

Protes Opsen Pajak, Pemprov Jateng Redam Warga dengan Diskon 5%

By Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:00
Penerapan Opsen Pajak kendaraan bermotor membuat warga Jawa Tengah protes dan muncul ajakan Stop Bayar Pajak. (Istimewa)

Total tarif pajak menjadi 1,74 persen.

"Nah, dari tarif pajak 1,74 persen itu, kami diskon lima persen," papar Masrofi, Jumat (20/2/2026).

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto memaparkan simulasi pembayaran pajak selepas adanya relaksasi 5%.

Sebagai contoh, seorang Wajib Pajak memiliki motor NMAX dengan NJKB Rp 24.600.000, maka penghitungan pajaknya adalah seperti ini:

Baca Juga: Berkendara Tidak Cepat Lelah Saat Berpuasa, Kuncinya Ketika Sahur

Harga motor Rp 24,6 juta dikali 1,05, hasilnya Rp 258.300.

Dari hasil itu, dikurangi diskon 5 persen.

Artinya, Rp 258.500 dikurangi 5 persen menjadi Rp 245.385.

Selepas itu, hasil pokok pajak Rp 245.385 dikalikan 66 persen, hasilnya Rp 161.954.

Untuk itu, yang harus dibayar Wajib Pajak adalah sebesar: Rp 258.500 + Rp 161.954 = Rp 420.454.