Find Us On Social Media :

Protes Opsen Pajak, Pemprov Jateng Redam Warga dengan Diskon 5%

By Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:00
Penerapan Opsen Pajak kendaraan bermotor membuat warga Jawa Tengah protes dan muncul ajakan Stop Bayar Pajak. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Penerapan opsen pajak di Jawa Tengah menimbulkan protes dan muncul ajakan Stop Bayar Pajak.

Karena viral di media sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng meredam warga dengan pemberian diskon 5% pembayaran pajak.

Warga Jawa Tengah merasakan dampak penerapan opsen menjadikan bayar pajak kendaraan mengalami kenaikan.

Pemprov memastikan akan mulai menerapkan relaksasi atau diskon opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5% tahun ini.

Kepastian tersebut dirilis usai Pemprov Jateng berkonsultasi dengan DPRD. Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif menyetujui opsi pemberian diskon opsen PKB tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat, beberapa waktu lalu warga Jateng menilai kenaikan opsen PKB terasa sangat memberatkan perekonomian rakyat kecil.

Gerakan Stop Bayar Pajak pun mengggema di media sosial, dan memicu Pemprov buka suara.

Pemprov Jateng memutuskan menerapkan relaksasi opsen PKB sebesar 5% mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Jarak Tempuh 120 Km, United RX6000 Motor Listrik Adventure Pertama dengan Charging SPKLU Euro Type 2

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi mengatakan, tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku sebelum 2025 yakni sebesar 1,50 persen, yang sudah sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Diketahui, pemberlakuan UU tersebut hingga tahun 2024.

Usai berlakunya opsen pada 2025, UU Nomor 1 Tahun 2022 mulai diberlakukan. Sehingga, tarif pajak dikurangi menjadi 1,05 persen oleh Pemprov.

Namun, ada komponen opsen masuk, sehingga angka tarif pajak 1,05 ditambah ditambah 0,69 persen.

Total tarif pajak menjadi 1,74 persen.

"Nah, dari tarif pajak 1,74 persen itu, kami diskon lima persen," papar Masrofi, Jumat (20/2/2026).

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto memaparkan simulasi pembayaran pajak selepas adanya relaksasi 5%.

Sebagai contoh, seorang Wajib Pajak memiliki motor NMAX dengan NJKB Rp 24.600.000, maka penghitungan pajaknya adalah seperti ini:

Baca Juga: Berkendara Tidak Cepat Lelah Saat Berpuasa, Kuncinya Ketika Sahur

Harga motor Rp 24,6 juta dikali 1,05, hasilnya Rp 258.300.

Dari hasil itu, dikurangi diskon 5 persen.

Artinya, Rp 258.500 dikurangi 5 persen menjadi Rp 245.385.

Selepas itu, hasil pokok pajak Rp 245.385 dikalikan 66 persen, hasilnya Rp 161.954.

Untuk itu, yang harus dibayar Wajib Pajak adalah sebesar: Rp 258.500 + Rp 161.954 = Rp 420.454.