"Kami juga sudah panggil Sekda untuk menanggapi situasi masyarakat. Setelah ada relaksasi, kami setujui karena sudah ada hitung-hitungannya," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut Sumanto, persetujuan itu akan berdampak pada rancangan APBD 2026 Jateng sehingga harus dikoreksi.
"Kami sekarang harus menghitung kembali, harus terkoreksi dengan pengurangan belanja. Nah, sektor mana yang harus dikurangi, kami mau rapatkan dan pelajari peraturan kepala daerah terkait APBD 2026," ungkapnya.
Sementara itu, Sumanto mengungkap bahwa kenaikan pajak opsen telah mengacu pada aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah.
Baca Juga: Jangan Sampai Dorong Motor, Cek Lokasi Banjir Jakarta di Aplikasi Ini
Menurutnya, Jawa Tengah dinilai lamban menerapkan aturan ini dibandingkan provinsi lainnya.
Namun dia berpesan, penerapan kenaikan itu juga harus melihat kondisi ekonomi masyarakat.
"Kami berpesan kenaikan tersebut juga harus melihat perkembangan masyarakat saat ini," paparnya.
Sedangkan Sumarno mengungkap, hasil pertemuan itu bakal disampaikan secara langsung kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Dia juga memastikan relaksasi pajak ini bisa diterapkan secepatnya.
"Relaksasi pajak ini akan terasa bagi warga Jawa Tengah, utamanya yang membayar pajak PKB mulai 1 April 2026. Karena pada 1 April-31 Desember 2025, kami tidak menerapkan relaksasi, sebaliknya 1 April 2026 ada relaksasi. Jadi bayarnya lebih rendah dibandingkan 2025," katanya.
Meskipun demikian, Sumarno mengatakan, penerapan relaksasi masih akan dilaporkan ke Gubernur dan masih dalam tahap pembahasan.
Dia optimis, dari relaksasi ini akan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan. "Insya Allah optimis dan justru yang membayar pajak akan meningkat," ujarnya.