Find Us On Social Media :

Protes Pajak Mahal, Pemprov Jateng Gelar Program Diskon PKB Hingga 31 Desember 2026

By Senin, 23 Februari 2026 | 09:48
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% berlaku di Jateng hingga 31 Desember 2026 mendatang. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Gelombang protes warga Jawa Tengah (Jateng) soal mahalnya biaya bayar pajak kendaraan.

Kemudian muncul seruan Stop Bayar Pajak dan langsung viral di media sosial.

Untuk meredam protes pemilik kendaraan, Pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng menggelar program diskon.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% berlaku di Jateng hingga 31 Desember 2026 mendatang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai Jumat (20/2/2026).

Pemutihan pajak kendaraan adalah program keringanan dari pemerintah daerah untuk menghapus sanksi denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng M Masrofi mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah atau Jateng dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, disepakati bahwa pemberian diskon pajak kendaraan adalah 5 persen.

"Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Mudik Lebaran Gratis 2026, Cara dan Syaratnya Mudah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

Selain pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jateng juga memberikan penawaran potongan pajak lainnya.

Dilansir dari Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat, sedikitnya adalah empat poin kemudahan yang ditawarkan.

Berikut daftarnya: