Find Us On Social Media :

Protes Pajak Mahal, Pemprov Jateng Gelar Program Diskon PKB Hingga 31 Desember 2026

By Senin, 23 Februari 2026 | 09:48
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% berlaku di Jateng hingga 31 Desember 2026 mendatang. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Gelombang protes warga Jawa Tengah (Jateng) soal mahalnya biaya bayar pajak kendaraan.

Kemudian muncul seruan Stop Bayar Pajak dan langsung viral di media sosial.

Untuk meredam protes pemilik kendaraan, Pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng menggelar program diskon.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% berlaku di Jateng hingga 31 Desember 2026 mendatang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai Jumat (20/2/2026).

Pemutihan pajak kendaraan adalah program keringanan dari pemerintah daerah untuk menghapus sanksi denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng M Masrofi mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah atau Jateng dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, disepakati bahwa pemberian diskon pajak kendaraan adalah 5 persen.

"Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Mudik Lebaran Gratis 2026, Cara dan Syaratnya Mudah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

Selain pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jateng juga memberikan penawaran potongan pajak lainnya.

Dilansir dari Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat, sedikitnya adalah empat poin kemudahan yang ditawarkan.

Berikut daftarnya:

1. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen

2. Sanksi administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5 persen

3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025

4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Menurut Masrofi, diskon pajak 5 persen diberikan setelah mempertimbangkan dinamika yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Gerakan Stop Bayar Pajak Dibungkam Diskon 5% Pemprov Jateng, Berlaku Kapan?

Kondisi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi gerakan stop bayar pajak serentak di Jateng yang muncul di media sosial pada awal Februari 2026 lalu.

"Masyarakat Serukan Gerakan STOP BAYAR PAJAK Serentak di Jawa Tengah," tulis akun TikTok @aguzttt**********, Kamis (12/2/2026).

Gerakan stop bayar pajak ini muncul karena masyarakat merasa keberatan dengan penerapan opsen atau pungutan tambahan yang menyebabkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menjadi lebih tinggi.

Opsen pajak di Jateng sendiri sebenarnya sudah berlaku sejak 2025.

Saat itu, kenaikannya tidak terlalu terasa lantaran pemerintah memberikan diskon sebesar 13,94 persen pada Januari hingga Maret 2025.

Namun, pada tahun ini, pemerintah belum memberikan diskon sehingga pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menjadi lebih tinggi dari tahun 2025.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng memberikan program diskon 5 persen untuk meringankan Wajib Pajak.

Meski besaran diskonnya jauh lebih rendah dari tahun lalu, Masrofi memastikan bahwa periode diskon tahun ini lebih panjang.

Dengan demikian, masyarakat yang menikmati diskon diyakini lebih banyak.