Find Us On Social Media :

Komisi V DPR RI Usulkan Larangan Mudik Naik Motor, Ini Alasannya

By Senin, 23 Februari 2026 | 12:17
Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kembali kebijakan keselamatan mudik Lebaran 2026, khususnya terkait penggunaan motor untuk perjalanan jarak jauh. (TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap mudik Lebaran ke kampung halaman naik motor akan dilarang.

Usulan larangan naik motor untuk mudik disampaikan Komisi V DPR RI.

Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kembali kebijakan keselamatan mudik Lebaran 2026, khususnya terkait penggunaan motor untuk perjalanan jarak jauh.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembatasan mudik lintas provinsi menggunakan sepeda motor, seiring tingginya angka kecelakaan yang melibatkan roda dua selama periode angkutan Lebaran.

“Angkutan Lebaran yang hampir 50 persen kecelakaan diakibatkan oleh pengguna sepeda motor. Saya mohon dikaji apakah memungkinkan tahun ini tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk mudik, terutama lintas provinsi,” ujar Huda dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan yang disiarkan daring, dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, evaluasi masih dapat dilakukan sebelum puncak arus mudik, sehingga langkah pencegahan dapat disiapkan lebih awal untuk menekan risiko kecelakaan.

Jika pembatasan diterapkan, pemerintah diminta menyiapkan alternatif transportasi yang aman dan terjangkau seperti bus maupun lainnya.

Koordinasi lintas kementerian dan sektor diperlukan agar masyarakat yang sebelumnya mengandalkan motor dapat beralih ke moda angkutan massal.

Baca Juga: Dijual Lebih Mahal dari NMAX Neo, Skutik Baru 125cc Ini Punya Kelebihan Apa?

"Kelihatannya, Pak Menteri ini bisa dikoordinasikan dengan lintas kementerian, lintas sektor, supaya kebutuhan masyarakat yang tadinya menggunakan sepeda motor ini bisa dikonversi untuk difasilitasi pemerintah melalui angkutan Lebaran yang lebih aman," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, yang menilai sepeda motor pada dasarnya tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.

Menurut dia, kendaraan roda dua hanya diperuntukkan bagi dua orang dan tidak memiliki perlindungan struktural bagi pengendara.

Perjalanan ratusan kilometer juga meningkatkan risiko kelelahan, yang dapat menurunkan konsentrasi dan memicu kecelakaan.