MOTOR Plus-online.com - Sejak beberapa waktu lalu warga Jawa Tengah kecewa bayar pajak kendaraan mahal.
Hal ini disebabkan karena penerapan opsen pajak.
Akibatnya, warga menggaungkan untuk stop bayar pajak kendaraan akibat kenaikan tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyatakan, tidak ada kenaikan tarif PKB pada 2026.
Besaran pajak disebut tetap sama seperti tahun 2025. Ia menjelaskan, nominal pajak tampak lebih tinggi karena pemerintah provinsi memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 13,94 persen serta pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen pada 2025.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak merasakan dampak pemberlakuan opsen pajak sekitar 16 persen yang mulai berlaku sejak 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," ujarnya, melansir Kompas.com.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berencana memberikan relaksasi berupa diskon PKB sekitar 5 persen pada 2026.
Baca Juga: Komisi V DPR RI Usulkan Larangan Mudik Naik Motor, Ini Alasannya
Apa itu opsen pajak yang membuat tarif bayar pajak kendaraan mendadak mahal?
Mengutip laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dipungut pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan daerah, antara lain meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Aturan tersebut bertujuan memperkuat kewenangan pemungutan pajak daerah serta meningkatkan kualitas belanja agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.