Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yakni:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
KLC2 Kementerian Keuangan menyebut bahwa kebijakan opsen pada dasarnya tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak.
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB, opsen BBNKB atas pokok BBNKB, sedangkan opsen MBLB dipungut provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.