Find Us On Social Media :

Mudik Naik Motor Dilarang, Bonceng Anak di Depan Bikin Dompet Tipis

By Selasa, 24 Februari 2026 | 10:22
Mudik naik motor diusulkan dilarang, sementara bonceng anak di depan bisa dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000. (Kompas.com)

Sementara itu, pemotor yang membonceng anak di depan saat mudik terancam denda yang bikin dompet tipis.

Pelanggaran yang masih kerap dilakukan beberapa pengendara motor dengan mengangkut dua orang penumpang atau lebih.

Yang lebih parah, anak sering dibonceng di bagian depan.

Parahya, rata-rata pengguna dan penumpang motor tidak menggunakan perlengkapan lengkap seperti helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya.

Baca Juga: Ini Pengertian Opsen Pajak yang Bikin Warga Jawa Tengah Stop Bayar Pajak

Motor di desain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang.

Hal ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000.

Berikut bunyinya;

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah"