Find Us On Social Media :

Mudik Naik Motor Dilarang, Bonceng Anak di Depan Bikin Dompet Tipis

By Selasa, 24 Februari 2026 | 10:22
Mudik naik motor diusulkan dilarang, sementara bonceng anak di depan bisa dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Instansi pemerintahan dan swasta mulai menggelar program mudik gratis 2026.

Menggunakan bus atau kereta api, hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pemudik menggunakan motor.

Selain bisa bikin lelah karena jarak tempuh, mudik naik motor bisa menyebabkan kecelakaan.

Karena itu kemudian muncul usulan agar mudik naik motor dilarang.

Larangan mudik naik motor pasti akan menimbulkan pro dan kontra.

Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kembali kebijakan keselamatan mudik Lebaran 2026, khususnya terkait penggunaan motor untuk perjalanan jarak jauh.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembatasan mudik lintas provinsi menggunakan motor, seiring tingginya angka kecelakaan yang melibatkan roda dua selama periode angkutan Lebaran.

“Angkutan Lebaran yang hampir 50 persen kecelakaan diakibatkan oleh pengguna sepeda motor. Saya mohon dikaji apakah memungkinkan tahun ini tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk mudik, terutama lintas provinsi,” ujar Huda dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan yang disiarkan daring, melansir Kompas.com.

Baca Juga: 5 Juta Pemilik Kendaraan di Jawa Barat Diincar, Petugas Langsung Datang ke Rumah

Menurut dia, evaluasi masih dapat dilakukan sebelum puncak arus mudik, sehingga langkah pencegahan dapat disiapkan lebih awal untuk menekan risiko kecelakaan.

Jika pembatasan diterapkan, pemerintah diminta menyiapkan alternatif transportasi yang aman dan terjangkau seperti bus maupun lainnya.

Koordinasi lintas kementerian dan sektor diperlukan agar masyarakat yang sebelumnya mengandalkan motor dapat beralih ke moda angkutan massal.

"Kelihatannya, Pak Menteri ini bisa dikoordinasikan dengan lintas kementerian, lintas sektor, supaya kebutuhan masyarakat yang tadinya menggunakan sepeda motor ini bisa dikonversi untuk difasilitasi pemerintah melalui angkutan Lebaran yang lebih aman," ucapnya.

Sementara itu, pemotor yang membonceng anak di depan saat mudik terancam denda yang bikin dompet tipis.

Pelanggaran yang masih kerap dilakukan beberapa pengendara motor dengan mengangkut dua orang penumpang atau lebih.

Yang lebih parah, anak sering dibonceng di bagian depan.

Parahya, rata-rata pengguna dan penumpang motor tidak menggunakan perlengkapan lengkap seperti helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya.

Baca Juga: Ini Pengertian Opsen Pajak yang Bikin Warga Jawa Tengah Stop Bayar Pajak

Motor di desain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang.

Hal ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000.

Berikut bunyinya;

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah"