MOTOR Plus-online.com - Perpanjang pajak kendaraan wajib dilakukan setiap tahun sekali.
Pemilik motor atau mobil harus mempersiapkan persyaratan agar tidak ditolak petugas.
Salah satunya adalah KTP asli pemilik kendaraan.
Jika tidak ada KTP asli, polisi kasih bocoran bayar pajak atau perpanjang STNK kendaraan bisa dilakukan dengan trik seperti ini.
Apa bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli?
Pasti bisa dengan cara melakukan balik nama kendaraan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.
"Pada proses pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan, untuk memastikan kesesuaian pemilik kendaraan bermotor yang ada pada dokumen dan pemilik sebenarnya dibutuhkan KTP asli, apabila tidak dapat melampirkan dilakukan proses balik nama," kata Fajar melansir GridOto.com.
Baca Juga: Mudik Naik Motor Dilarang, Bonceng Anak di Depan Bikin Dompet Tipis
Untuk melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Meterai
5. Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian.
Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.
Seluruh berkas ini diatur dengan rapi sehingga mudah dibawa ketika proses mengurus balik nama data kendaraan bermotor seperti bisa saja dengan menggabungkannya dalam sebuah map.