Find Us On Social Media :

Sama-sama Tawarkan Jasa Perpanjang Pajak Kendaraan, Ini Beda Calo dengan Biro Jasa

By Selasa, 24 Februari 2026 | 16:20
Secara hukum, legalitas, dan cara kerja calo dan biro jasa sangat berbeda. (Kompas.com)

- Biasanya memiliki kantor tetap dan bukti transaksi/resi resmi.

- Bekerja sesuai prosedur hukum dan administratif yang sah.

- Bisa menjalin kerja sama dengan instansi terkait (Samsat, kepolisian, dll).

- Biaya jasa terbuka dan transparan.

Sementara calo adalah perorangan yang menawarkan jasa pengurusan dengan cara tidak resmi, seringkali melibatkan jalan pintas atau jalur belakang.

Berikut ini ciri-ciri calo:

- Tidak memiliki izin usaha atau legalitas.

- Tidak ada kantor tetap, biasanya menawarkan jasa di tempat umum (misalnya di luar kantor Samsat).

- Proses bisa lebih cepat, tapi rawan pungli atau korupsi.

- Tidak ada jaminan keamanan dokumen.

- Biaya sering kali tidak transparan atau melebihi tarif resmi.