- Biasanya memiliki kantor tetap dan bukti transaksi/resi resmi.
- Bekerja sesuai prosedur hukum dan administratif yang sah.
- Bisa menjalin kerja sama dengan instansi terkait (Samsat, kepolisian, dll).
- Biaya jasa terbuka dan transparan.
Sementara calo adalah perorangan yang menawarkan jasa pengurusan dengan cara tidak resmi, seringkali melibatkan jalan pintas atau jalur belakang.
Berikut ini ciri-ciri calo:
- Tidak memiliki izin usaha atau legalitas.
- Tidak ada kantor tetap, biasanya menawarkan jasa di tempat umum (misalnya di luar kantor Samsat).
- Proses bisa lebih cepat, tapi rawan pungli atau korupsi.
- Tidak ada jaminan keamanan dokumen.
- Biaya sering kali tidak transparan atau melebihi tarif resmi.