MOTOR Plus-online.com - Calo dan biro jasa sama-sama menawarkan jasa perpanjangan pajak kendaraan hingga SIM.
Namun harus diketahui, cara kerja calo dan biro jasa di Samsat memiliki perbedaan.
Secara hukum, legalitas, dan cara kerja calo dan biro jasa sangat berbeda.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan sebaiknya masyarakat tidak terkecoh dengan jasa yang ditawarkan oleh para calo.
“Sebenarnya di setiap Samsat sudah ada imbauan melalui spanduk, agar masyarakat tidak mengurus STNK atau BPKB melalui calo karena rawan praktik pungli, ini berbeda dengan biro jasa,” ucap Danang mengutip Kompas.com.
Danang mengatakan, ada perbedaan yang mencolok antara calo dan biro jasa, meski keduanya sama-sama menawarkan bantuan dalam hal pengurusan dokumen atau administrasi.
“Biro jasa punya kantor, tapi kalau calo bisa di tempat umum, bahkan mereka bisa berada di area Samsat tapi bukan bagian dari petugas kami,” ucap Danang.
Menurut Danang, alur layanan biro jasa di Samsat juga berbeda dengan perseorangan sehingga tidak mengganggu antrean.
Baca Juga: 5 Juta Pemilik Kendaraan di Jawa Barat Diincar, Petugas Langsung Datang ke Rumah
“Ada jalur khusus untuk biro jasa karena mereka menjalin kerjasama, dan dokumen mereka diproses di akhir setelah semua antrean selesai di hari itu, tapi kalau calo alur dan antrean sama seperti masyarakat umum,” ucap Danang.
Sebagai tambahan informasi, biro jasa adalah usaha resmi dan legal yang menyediakan layanan bantuan pengurusan dokumen, surat-surat kendaraan, administrasi, hingga legalitas hukum.
Berikut ciri-ciri biro jasa:
- Terdaftar secara resmi (punya izin usaha).
- Biasanya memiliki kantor tetap dan bukti transaksi/resi resmi.
- Bekerja sesuai prosedur hukum dan administratif yang sah.
- Bisa menjalin kerja sama dengan instansi terkait (Samsat, kepolisian, dll).
- Biaya jasa terbuka dan transparan.
Sementara calo adalah perorangan yang menawarkan jasa pengurusan dengan cara tidak resmi, seringkali melibatkan jalan pintas atau jalur belakang.
Berikut ini ciri-ciri calo:
- Tidak memiliki izin usaha atau legalitas.
- Tidak ada kantor tetap, biasanya menawarkan jasa di tempat umum (misalnya di luar kantor Samsat).
- Proses bisa lebih cepat, tapi rawan pungli atau korupsi.
- Tidak ada jaminan keamanan dokumen.
- Biaya sering kali tidak transparan atau melebihi tarif resmi.