MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu ramai gerakan Stop Bayar Pajak di Jawa Tengah.
Penerapan opsen dinilai berpengaruh pada tarif kendaraan di Jateng.
Akibatnya, masyarakat keberatan dan menolak untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Untuk mengetahui tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah mahal atau murah bisa ketahuan dari HP.
Masyarakat Jawa Tengah kini bisa melakukan mengecek besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Pasalnya, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui New Sakpole.
Aplikasi ini merupakan layanan resmi dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melihat tagihan, status pembayaran, hingga informasi jatuh tempo langsung dari HP.
Baca Juga: Dokumen Lengkap, Honda Verza Tahun 2015 Buka Harga Rp 2 Juta
Melansir Kompas.com, untuk memanfaatkan layanan ini, pengguna hanya perlu menyiapkan nomor polisi kendaraan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Serta memastikan koneksi internet stabil agar proses pengecekan pajak kendaraan Jateng lewat HP berjalan lancar dan data yang ditampilkan akurat.
Masyarakat Jawa Tengah kini bisa mengecek besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat tapi bisa dicek secara online melalui New Sakpole. (Istimewa)
Berikut cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole:
- Instal aplikasi ”New Sakpole” melalui Play Store (android) dan app store (iOS)
- Setelah selesai menginstal, buka aplikasi dan pilih menu “Info pajak”
- Masukkan nomor polisi atau plat kendaraan Anda (Contohnya: AD 1234 XX)
- Kemudian klik tombol “proses”
- Kemudian tunggu hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan pajak keluar
Dalam informasi tagihan pajak akan tercantum rincian PKB pokok, denda PKB, opsen PKB, denda opsen PKB, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, serta PNBP.
Dengan mengetahui seluruh rincian tersebut melalui aplikasi New Sakpole, wajib pajak dapat memantau kewajiban pajak kendaraan secara lebih terencana, sehingga terhindar dari kekurangan dana maupun keterlambatan pembayaran setiap tahunnya.