Find Us On Social Media :

Perhatian Warga Jateng, Segini Besaran Tarif Pajak Progresif dan Opsen PKB yang Berlaku

By Rabu, 25 Maret 2026 | 10:43
Pemilik kendaraan harus tahu besaran tarif pajak progresif dan tarif opsen di Jawa Tengah. (GridOto)

- Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen

- Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen

- Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen

- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang, adalah:

- Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen

- Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen

- Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen

- Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen

- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen

Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Tengah masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penerapan pajak progresif di Jawa Tengah masih berada dalam batas yang wajar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.