- Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen
- Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen
- Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen
Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang, adalah:
- Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen
- Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen
- Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen
- Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen
Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Tengah masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penerapan pajak progresif di Jawa Tengah masih berada dalam batas yang wajar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.