MOTOR Plus-online.com - Sempat ramai gerakan Stop Bayar Pajak di Jawa tengah yang disuarakan pemilik kendaraan.
Warga Jateng harus tahu, segini besaran tarif pajak progresif dan tarif opsen PKB.
Pajak progresif adalah sistem tarif pajak yang besarannya meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu orang atau satu alamat.
Makin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama, semakin tinggi pula persentase pajak yang wajib dibayar.
Kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jateng) sebagai upaya mengendalikan jumlah kendaraan di jalan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, mengatakan hampir semua provinsi di Indonesia menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor.
“Hampir semua, kecuali ketika ada program diskon atau pemutihan pajak, pajak progresif baru dihapuskan selama periode tertentu,” ucap Danang melansir Kompas.com.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.
Baca Juga: Menggiurkan, Harga Yamaha NMAX Turbo Tech Max Bekas Tahun 2025 Sisa Segini
Setiap provinsi bisa mengatur besarnya pajak progresif melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sementara di Jawa Tengah, pajak progresif diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Rincian tarif pajak kendaraan bermotor:
- Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen
- Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen
- Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen
- Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen
Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang, adalah:
- Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen
- Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen
- Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen
- Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen
Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Tengah masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penerapan pajak progresif di Jawa Tengah masih berada dalam batas yang wajar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.