Find Us On Social Media :

Libur Lebaran, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Sampai Kapan?

By Kamis, 26 Maret 2026 | 10:05
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan masa tenggang atau dispensasi bagi pemohon perpanjangan SIM berlaku selama 7 hari. (Kompas.com)

Jika pemilik SIM terlambat memanfaatkan masa dispensasi tersebut, maka prosedurnya akan kembali seperti membuat SIM baru.

Maka dari itu, mulai hari ini masyarakat bisa mulai melakukan perpanjangan SIM agar prosesnya tidak mengulang dari awal atau bikin SIM baru.

Sebagai tambahan informasi, pengurusan SIM bisa dilakukan di dalam atau luar daerah domisili pemegang SIM.