Find Us On Social Media :

Waspada Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng

By Jumat, 27 Maret 2026 | 10:00
Waspada penipuan melalui SMS atau WhatApps berisi link denda tilang ETLE. (Istimewa)

"Saya sempat terima SMS, tapi saya tidak percaya begitu saja. Saya lebih memilih percaya surat resmi dari kepolisian yang dikirim ke rumah, karena isinya detail, ada foto pelanggaran saya di perempatan Milo tanggal 26 Januari lalu. Jadi jelas dan transparan," ungkapnya saat ditemui di gedung pelayanan konfirmasi ETLE, dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Wahyu juga mengapresiasi kemudahan pelayanan yang ia terima.

Menurutnya, proses konfirmasi dilayani dengan ramah oleh petugas dan pembayaran denda sangat praktis karena loket BRI tersedia tepat di sebelah ruang pelayanan.

Senada dengan hal tersebut, Aiptu Kuncoro, petugas di ruang konfirmasi ETLE menjelaskan bahwa alur resmi ETLE dimulai dari pengiriman surat fisik ke alamat pelanggar.

Baca Juga: Bangkit dari Kubur Suzuki Smash Versi Baru Dibekali Rem ABS, Segini Harganya

Setelah surat diterima, pelanggar wajib melakukan konfirmasi, baik melalui website resmi maupun datang langsung.

Setelah data terkonfirmasi benar, petugas akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang melalui bank, terangnya.

Proses tersebut selaras dengan instruksi Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra.

Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi mencurigakan.

Adapun pesan singkat resmi dari kepolisian hanya akan diterima setelah pelanggar melakukan konfirmasi pelanggaran secara langsung di kantor polisi.

Pesan tersebut hanya berisi konfirmasi pembayaran yang menampilkan nomor register tilang, kode BRIVA, identitas lengkap pelanggar, serta mencantumkan tautan resmi https://etilang.polri.go.id atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id/

"Jadi, jika Anda menerima pesan singkat berisi tagihan atau ancaman blokir padahal Anda belum pernah melakukan konfirmasi ke kantor polisi, bisa dipastikan itu adalah upaya penipuan," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengalaman Wahyu adalah contoh nyata prosedur yang benar. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah panik jika menerima pesan singkat terkait tilang.