MOTOR Plus-online.com - Waspada penipuan melalui SMS atau WhatApps berisi link denda tilang ETLE.
Dirlantas Polda Jawa Tengah bagikan informasi agar masyarakat tidak jadi korban penipuan.
Polda Jawa Tengah meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan atau phising yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi.
Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik sesuai alamat kendaraan.
Untuk konfirmasi pelanggaran ETLE, masyarakat diberikan kemudahan melalui dua cara, yaitu secara mandiri dengan mengakses situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ atau dengan mendatangi langsung posko ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran, tegas Kombes Pol Pratama.
Salah satu contoh proses konfirmasi pelanggaran ETLE dialami oleh Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang.
Wahyu mendatangi Ruang Pelayanan Konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng.
Baca Juga: Suara Mesin Yamaha NMAX Kasar Langsung Halus, Ganti Pakai Tensioner Motor Ini
Dia mengaku menerima surat fisik dari kepolisian yang menerangkan bahwa dirinya terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Milo pada akhir Januari lalu.
Pemberitahuan resmi tersebut dikirimkan langsung ke alamat rumahnya pada tanggal 2 Februari 2026, bukan melalui pesan singkat dari nomor tak dikenal.
Wahyu menuturkan sempat menerima pesan singkat (SMS) yang berisi tagihan denda tilang dan ancaman pemblokiran STNK.
Namun, ia memilih untuk tidak menghiraukan pesan tersebut dan menunggu surat resmi dari kepolisian.
"Saya sempat terima SMS, tapi saya tidak percaya begitu saja. Saya lebih memilih percaya surat resmi dari kepolisian yang dikirim ke rumah, karena isinya detail, ada foto pelanggaran saya di perempatan Milo tanggal 26 Januari lalu. Jadi jelas dan transparan," ungkapnya saat ditemui di gedung pelayanan konfirmasi ETLE, dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Wahyu juga mengapresiasi kemudahan pelayanan yang ia terima.
Menurutnya, proses konfirmasi dilayani dengan ramah oleh petugas dan pembayaran denda sangat praktis karena loket BRI tersedia tepat di sebelah ruang pelayanan.
Senada dengan hal tersebut, Aiptu Kuncoro, petugas di ruang konfirmasi ETLE menjelaskan bahwa alur resmi ETLE dimulai dari pengiriman surat fisik ke alamat pelanggar.
Baca Juga: Bangkit dari Kubur Suzuki Smash Versi Baru Dibekali Rem ABS, Segini Harganya
Setelah surat diterima, pelanggar wajib melakukan konfirmasi, baik melalui website resmi maupun datang langsung.
Setelah data terkonfirmasi benar, petugas akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang melalui bank, terangnya.
Proses tersebut selaras dengan instruksi Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra.
Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi mencurigakan.
Adapun pesan singkat resmi dari kepolisian hanya akan diterima setelah pelanggar melakukan konfirmasi pelanggaran secara langsung di kantor polisi.
Pesan tersebut hanya berisi konfirmasi pembayaran yang menampilkan nomor register tilang, kode BRIVA, identitas lengkap pelanggar, serta mencantumkan tautan resmi https://etilang.polri.go.id atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id/
"Jadi, jika Anda menerima pesan singkat berisi tagihan atau ancaman blokir padahal Anda belum pernah melakukan konfirmasi ke kantor polisi, bisa dipastikan itu adalah upaya penipuan," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengalaman Wahyu adalah contoh nyata prosedur yang benar. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah panik jika menerima pesan singkat terkait tilang.
“Adapun ciri pesan berisi penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi (bukan identitas institusi), menggunakan nada ancaman blokir STNK, dan memaksa klik link/tautan yang tidak resmi. Jika menerima pesan mencurigakan dari nomor tidak dikenal sebelum melakukan konfirmasi resmi, jangan diklik, segera hapus atau laporkan," pungkas Kombes Pol Artanto.