Find Us On Social Media :

Mau Bikin SIM Belum Punya BPJS Kesehatan, Harus Siapkan Syarat Ini

By Sabtu, 04 April 2026 | 09:56
Pemohon atau calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Setelah seluruh persyaratan siap, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah yang cukup mudah.

Berikut langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN

2. Pilih menu 'Pendaftaran Peserta Baru'

Baca Juga: Prabowo Subianto: Seluruh Motor di Indonesia Akan Dikonversi Jadi Motor Listrik

3. Baca syarat dan ketentuan, lalu centang 'Saya setuju' dan klik 'Selanjutnya'

4. Masukkan nomor KK dan isi kode captcha, lalu klik 'Proses'

5. Jika muncul notifikasi belum terdaftar, klik 'Lanjut'

6. Klik 'Tambah', lalu lengkapi data diri pada formulir dan klik 'Simpan'

7. Pilih kelas rawat inap dan isi data kontak keluarga (email dan nomor ponsel aktif), lalu klik 'Selanjutnya'

8. Setujui konfirmasi pendaftaran dengan mencentang 'Saya setuju', lalu klik 'Selanjutnya'

9. Pilih metode pembayaran iuran (autodebit bank/non-bank) dan ikuti instruksi yang tersedia

10. Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS